Search Engine Submission - AddMe

Free SEO Tools

Kronoligis Konfik Tanah Warga Tegalbuleud vs Perhutani & PTP VIII Cikaso ~ TEGALBULEUD

01 Januari 2011

Kronoligis Konfik Tanah Warga Tegalbuleud vs Perhutani & PTP VIII Cikaso



15 Nopember 1999, Warga Desa Sumberjaya, Desa Buniasih, Desa Tegalbuleud dan Desa Calingcing Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, Sepakat bersama mengajukan Tanah TN di kawasan desa tersebut diatas yang diklim PTP VIII dan perhutani diajukan kepada bapak Bupati, Dewan Disbun dan kehutanan tanggal 19 juli 2000 Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, PEMDA yang dipimpin ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, ke Kantor Kecamatan Tegalbuleud diadakan temu bicara dan duduk bersama dihadiri pak Camat, Danramil, anggota kapolsek dan warga juga dihadiri PTP VIII dan perhutani.

Dalam pertamuan tersebut BPN buka peta 1941 lanjut cek tata batas mulai dari Ciayunan sampai Pamegat Gomong. Kepala BPN Kabupaten mempersilahkan untuk esok hari penelusuran batas. para Kepala Desa, perhutani dan warga, karena petunjuk warga sudah cocok dengan peta hasilnya dilaporkan ke DPRD komisi I.

Diakhir tahun 2000 diadakan pertemuan diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh instansi yang terkait se-Kabupaten Sukabumi, Camat Tegalbuleud dan warga Tegalbuleud tidak membuahkan hasil karena 4 kepala desanya tidak hadir, terus tidak ada realisasinya. Karena tidak ada realisasinya akhirnya warga diajukan ke tingkat Propinsi ke bapak Gubernur, Dewan Propinsi, Disbun Jabar dan ke-Unit Kehutanan.

Tanggal 26 April 2001 ketua DPRD komisi I jawa barat datang ke Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu diadakan temu bicara  dihadiri instansi terkait diataranya; Bapak Bupati Sukabumi, Bapak Dandim Kabupaten Sukabumi, Bapak Kapolres Kabupaten Sukabumi dan Instansi-intansi lain besrta perwakilan warga Tegalbuleud, Awal cerita Ketua komisi I Jabar, “tidak mungkin jauh-jauh dua kali datang Warga Tegalbuleud ke Propinsi kalo permasalahannya diselesaikan dikabupaten”, Pembicaraan kedua Bapak Bupati “hanya bercerita tentang perpindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten ke Pelabuanratu” selajutnya ketua komisi I Jabar bicara kembali “berdasarkan (pasal 33 ayat: 3) “Tanah tersebut jelas hak rakyat, bicara apapun rakyatlah yang menang” ujarnya, lalu Ia kembali bicara “siapa yang tidak mengerti dan merasa tidak jelas silahkan bicara” dengan nada tegas, tapi tidak seorang pun yang bicara atau menjawabnya; selanjutnya pertemuan berakhir dan para peserta pertemuanpun bubar.

Sepulang dari pertemuan tersebut Tanah langsung digarap oleh warga,Tetapi awal tahun 2002 para pengaju dan warga ditangkap dan dipenjarakan dengan tuduhan pencurian kayu, tetapi tuntutan perhutani ditolak oleh pengadilan Negri cibadak karena tidak aspirasi hukum, alat bukti-bukti yang digunakanya tidak ada. Saudara Ispada, H. Karim Hidayat, Pak Jumarta , Pak Abdul Majid, Hoerudin dan Pak Karmidi ditangkap, Pak Turdin dan pada proses sidang terakhir Pak karmidi dan keluarga pak karmidi; tuntutan perhutani dibaca oleh ketua hakim Pengadilan Negri Cibadak isi tuntutannya ;Saudara Karmidi telah berulang-ulang menebang menjual belikan dan ini lah buktinya  Tanah TN bersama desa tidak pernah ngambil pajak.

Jawab katua Hakim; “tuntutan kehutanan dan desa ditolak karena tidak aspiratif hukum Maka tuntutan saudara Karmidi 3 tahun 6 bulan dikurang 3 kali, jatuh 13 bulan itu bukan urusan Tanah tapi kerusakan lingkungan hidup, bagaimana Pak Karmidi akan diterima atau akan naik banding?;
jawab pak karmidi;”Saya tidak akan naik banding, asal tanah bisa digarap oleh warga”
Jawab ketua hakim;’’Silahkan itu hak rakyat”

Sesudah 4 tahun perhutani tidak menganggu, tapi setelah 4 tahun perhutani datang kembali ketanah yang digarap warga karna akan d PHBM kan akhirnya jadi resah dimasyarakat karna garapan waraga akan ditanami jati kecuali sampai kesawah-sawah,
Tahun 2008 sampai terjadi pengeroyokkan oleh pekerja perhutani kepada Pak Ujum sampai babak belur, akhirnya Pak Turdin terketuk hatinya melihat kekacauan petugas perhutani, Pak Turdin akhirnya mendatangi KOMNAS HAM  dengan kawan-kawan petani tanggal 5 mei 2008 di terima ketua KOMNAS HAM  pak Jhoni Nelson Simanjuntak beliau beserta anggotanya  datang langsung kelokasi yang disengketakan terus mengadakan pertemuan bersama warga Bahkan KOMNAS HAM  datang ke BPN  Kabupaten Sukabumi dan KANWIL Jabar dan Pertemuan dengan Bupati kabupaten sukabumi hingga hasil pembahasannya dengan KOMNAS dan Bupati dikeluarkan surat hasilnya.

Selanjutnya  Pak Turdin datang ke KANWIL  didampingi oleh ketua LBH bandung Pak Turdin diterima oleh pak JOKO kepala penataan Pertanahan Jawa barat, Pa joko memerintahkan agar Pak Turdin melihat Peta Dasar dan Peta Rincik di BPN Kabupaten Sukabumi, dan Pak Turdin datang ke BPN dan diterima oleh Pak Nurus Kepala ukur dan Pak Nurus memperlihatkan peta Tegalbuleud dalam isi peta dasar itu PTPVIII cikaso ada 14 apdeling  permohonannya kepada Negara tahun 1941 Cuma yang di HGU kan 2 yaitu cikaso 1 dan cikaso 2 dan nomor HGU ; H.G.U BPN 55 BPN, luasnya 2013 Ha lebih sedangkan yang 12 lagi sisanya dikembalikan kepada Negara dan ada juga yang Pak Turdin lihat didokumen legalitas perhutanan; yang masuk diperhutani yaitu; cikaso 4, cikaso7, cikaso9, cikaso 10, cikaso 11, cikaso 12 dan cikaso 13 dengan batasnya yaitu yang ditunjukkan kepala BPN tahun 2000 sedangkan cikaso 3 , cikaso 5, cikaso 6, cikaso 8 dan cikaso 14 yaitu yang digarap oleh warga , yaitu sesudah putusan tanggal 26 April 2001 Pak Turdin melihat dari peta dasar sampai peta rincik disesuaikan dengan Fisik dilapangan sebagai cikaso 3, cikaso 5, cikaso 6, cikaso 8 dan cikaso 14 itu ada yang kliem PTP VIII cikaso  sebagai cikaso 3 ; cikaso 8  ditukarkan oleh PTP VIII tahun 1975 dengan unit kehutanan berdasarkan surat mentri pertanian RI 08-01-1975

Padahal milik PTP VIII itu pak turdin sudah sebutkan bahwa; “cikaso 1 dan cikaso 2, ;dan cikaso 3 dan cikaso 8  itu yang sdah dikembalikan ke Negara. Selanjutnya Cikaso 5, Cikaso 6, dan Cikaso 14 juga yang sudah menjadi garapan warga banyak juga yang warga bertempat tinggal banyak yang sudah menjadi sawah, tanaman jangka panjang jangka pendek, betul-betul dapat bermanfaat bagi warga Negara penggarap Surat BPN Tanggal 14-12-2012 menyebutkan kegiatan Saudara Sula TN bebas dijadikan hutan cadangan, padahal garapan Sula dan kawan-kawan Cikaso 5, Cikaso 6, dan cikaso 14 yang dikembalikan ke Negara dan disini Saya jelaskan berdasarkan keterangan BPN dan hasil saya lihat peta dasar dan rinci serta dokumen legalitas perhutani dicocokan dengan fisik di lapangan sebagai Cikaso 3, Cikaso 5, Cikaso 6, Cikaso 8, dan cikaso 14. Itu diklaim PTP VIII Cikaso dan perhutani sebagiannya Cikaso 3, Cikaso 5, Cikaso 6, Cikaso 8, dan Cikso 14. Jadi Pirbun pemukiman warga dan milik warga sebagian besarnya milik warga itu bersertifikat karena bakasnya dalam peta dasar dan rinci Cikaso sebelah batas sebelum muara Cilubang Cikaso menuju Cigorowek, lanjut batas Cikaso 1 dan 2 sebelah selatan Cigorowek pasirgomong Cibatu Bodas, Ciayunan. Lanjut batas Cikaso 4, Cikaso 7, Cikaso 9, Cikaso 10, Cikaso 11, Cikaso 12, dan Cikaso 13 yang masuk  perhutani dan Cikaso 3, Cikaso 5, Cikaso 6, Cikaso 8, dan cikaso 14 yaitu yang masuk Negara yang digarap warga yaitu Ciayunan pamegat gomong, pamegat jamu mede bihbul gede muara Cibalung pertigaan kipait puncakwaru. Heunceut gede : Legok kubang sebelah selatan Cikaso yang masuk perhutani dan sebelah utara Cikaso yang kembali ke Negara batas Cikaso 3, Cikas0 5, Cikaso 6, Cikaso 8, dan Cikaso 14. Sebelah Selatan mulai Cikabandungan, Cijamu Cipalabuan, Ciparanye, Citunggul Surat dari BPN dan contoh peta dasar yang saya lihat di BPN terlampirkan”

0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More