15 Nopember
1999, Warga Desa Sumberjaya, Desa Buniasih, Desa Tegalbuleud dan Desa
Calingcing Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, Sepakat bersama mengajukan
Tanah TN di kawasan desa tersebut diatas yang diklim PTP VIII dan perhutani
diajukan kepada bapak Bupati, Dewan Disbun dan kehutanan tanggal 19 juli 2000
Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, PEMDA yang dipimpin ketua komisi I DPRD
Kabupaten Sukabumi, ke Kantor Kecamatan Tegalbuleud diadakan temu bicara dan
duduk bersama dihadiri pak Camat, Danramil, anggota kapolsek dan warga juga dihadiri
PTP VIII dan perhutani.
Dalam pertamuan
tersebut BPN buka peta 1941 lanjut cek tata batas mulai dari Ciayunan sampai
Pamegat Gomong. Kepala BPN Kabupaten mempersilahkan untuk esok hari penelusuran
batas. para Kepala Desa, perhutani dan warga, karena petunjuk warga sudah cocok
dengan peta hasilnya dilaporkan ke DPRD komisi I.
Diakhir tahun
2000 diadakan pertemuan diruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri
oleh instansi yang terkait se-Kabupaten Sukabumi, Camat Tegalbuleud dan warga
Tegalbuleud tidak membuahkan hasil karena 4 kepala desanya tidak hadir, terus
tidak ada realisasinya. Karena tidak ada realisasinya akhirnya warga diajukan
ke tingkat Propinsi ke bapak Gubernur, Dewan Propinsi, Disbun Jabar dan ke-Unit
Kehutanan.
Tanggal 26
April 2001 ketua DPRD komisi I jawa barat datang ke Pendopo Kabupaten Sukabumi,
lalu diadakan temu bicara dihadiri
instansi terkait diataranya; Bapak Bupati Sukabumi, Bapak Dandim Kabupaten
Sukabumi, Bapak Kapolres Kabupaten Sukabumi dan Instansi-intansi lain besrta perwakilan
warga Tegalbuleud, Awal cerita Ketua komisi I Jabar, “tidak mungkin jauh-jauh
dua kali datang Warga Tegalbuleud ke Propinsi kalo permasalahannya diselesaikan
dikabupaten”, Pembicaraan kedua Bapak Bupati “hanya bercerita tentang
perpindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten ke Pelabuanratu” selajutnya ketua
komisi I Jabar bicara kembali “berdasarkan (pasal 33 ayat: 3) “Tanah tersebut
jelas hak rakyat, bicara apapun rakyatlah yang menang” ujarnya, lalu Ia kembali
bicara “siapa yang tidak mengerti dan merasa tidak jelas silahkan bicara”
dengan nada tegas, tapi tidak seorang pun yang bicara atau menjawabnya; selanjutnya
pertemuan berakhir dan para peserta pertemuanpun bubar.
Sepulang dari
pertemuan tersebut Tanah langsung digarap oleh warga,Tetapi awal tahun 2002
para pengaju dan warga ditangkap dan dipenjarakan dengan tuduhan pencurian
kayu, tetapi tuntutan perhutani ditolak oleh pengadilan Negri cibadak karena
tidak aspirasi hukum, alat bukti-bukti yang digunakanya tidak ada. Saudara
Ispada, H. Karim Hidayat, Pak Jumarta , Pak Abdul Majid, Hoerudin dan Pak
Karmidi ditangkap, Pak Turdin dan pada proses sidang terakhir Pak karmidi dan
keluarga pak karmidi; tuntutan perhutani dibaca oleh ketua hakim Pengadilan
Negri Cibadak isi tuntutannya ;Saudara Karmidi telah berulang-ulang menebang
menjual belikan dan ini lah buktinya
Tanah TN bersama desa tidak pernah ngambil pajak.
Jawab katua
Hakim; “tuntutan kehutanan dan desa ditolak karena tidak aspiratif hukum Maka
tuntutan saudara Karmidi 3 tahun 6 bulan dikurang 3 kali, jatuh 13 bulan itu
bukan urusan Tanah tapi kerusakan lingkungan hidup, bagaimana Pak Karmidi akan
diterima atau akan naik banding?;
jawab pak
karmidi;”Saya tidak akan naik banding, asal tanah bisa digarap oleh warga”
Jawab ketua hakim;’’Silahkan
itu hak rakyat”
Sesudah 4 tahun
perhutani tidak menganggu, tapi setelah 4 tahun perhutani datang kembali ketanah
yang digarap warga karna akan d PHBM kan akhirnya jadi resah dimasyarakat karna
garapan waraga akan ditanami jati kecuali sampai kesawah-sawah,
Tahun 2008
sampai terjadi pengeroyokkan oleh pekerja perhutani kepada Pak Ujum sampai
babak belur, akhirnya Pak Turdin terketuk hatinya melihat kekacauan petugas
perhutani, Pak Turdin akhirnya mendatangi KOMNAS HAM dengan kawan-kawan petani tanggal 5 mei 2008
di terima ketua KOMNAS HAM pak Jhoni
Nelson Simanjuntak beliau beserta anggotanya
datang langsung kelokasi yang disengketakan terus mengadakan pertemuan
bersama warga Bahkan KOMNAS HAM datang
ke BPN Kabupaten Sukabumi dan KANWIL
Jabar dan Pertemuan dengan Bupati kabupaten sukabumi hingga hasil pembahasannya
dengan KOMNAS dan Bupati dikeluarkan surat hasilnya.
Selanjutnya Pak Turdin datang ke KANWIL didampingi oleh ketua LBH bandung Pak Turdin
diterima oleh pak JOKO kepala penataan Pertanahan Jawa barat, Pa joko
memerintahkan agar Pak Turdin melihat Peta Dasar dan Peta Rincik di BPN
Kabupaten Sukabumi, dan Pak Turdin datang ke BPN dan diterima oleh Pak Nurus
Kepala ukur dan Pak Nurus memperlihatkan peta Tegalbuleud dalam isi peta dasar
itu PTPVIII cikaso ada 14 apdeling
permohonannya kepada Negara tahun 1941 Cuma yang di HGU kan 2 yaitu
cikaso 1 dan cikaso 2 dan nomor HGU ; H.G.U BPN 55 BPN, luasnya 2013 Ha lebih
sedangkan yang 12 lagi sisanya dikembalikan kepada Negara dan ada juga yang Pak
Turdin lihat didokumen legalitas perhutanan; yang masuk diperhutani yaitu;
cikaso 4, cikaso7, cikaso9, cikaso 10, cikaso 11, cikaso 12 dan cikaso 13
dengan batasnya yaitu yang ditunjukkan kepala BPN tahun 2000 sedangkan cikaso 3
, cikaso 5, cikaso 6, cikaso 8 dan cikaso 14 yaitu yang digarap oleh warga , yaitu
sesudah putusan tanggal 26 April 2001 Pak Turdin melihat dari peta dasar sampai
peta rincik disesuaikan dengan Fisik dilapangan sebagai cikaso 3, cikaso 5, cikaso
6, cikaso 8 dan cikaso 14 itu ada yang kliem PTP VIII cikaso sebagai cikaso 3 ; cikaso 8 ditukarkan oleh PTP VIII tahun 1975 dengan
unit kehutanan berdasarkan surat mentri pertanian RI 08-01-1975
Padahal milik
PTP VIII itu pak turdin sudah sebutkan bahwa; “cikaso 1 dan cikaso 2, ;dan
cikaso 3 dan cikaso 8 itu yang sdah
dikembalikan ke Negara. Selanjutnya Cikaso 5, Cikaso 6, dan Cikaso 14 juga yang
sudah menjadi garapan warga banyak juga yang warga bertempat tinggal banyak
yang sudah menjadi sawah, tanaman jangka panjang jangka pendek, betul-betul
dapat bermanfaat bagi warga Negara penggarap Surat BPN Tanggal 14-12-2012
menyebutkan kegiatan Saudara Sula TN bebas dijadikan hutan cadangan, padahal
garapan Sula dan kawan-kawan Cikaso 5, Cikaso 6, dan cikaso 14 yang
dikembalikan ke Negara dan disini Saya jelaskan berdasarkan keterangan BPN dan
hasil saya lihat peta dasar dan rinci serta dokumen legalitas perhutani
dicocokan dengan fisik di lapangan sebagai Cikaso 3, Cikaso 5, Cikaso 6, Cikaso
8, dan cikaso 14. Itu diklaim PTP VIII Cikaso dan perhutani sebagiannya Cikaso
3, Cikaso 5, Cikaso 6, Cikaso 8, dan Cikso 14. Jadi Pirbun pemukiman warga dan
milik warga sebagian besarnya milik warga itu bersertifikat karena bakasnya dalam
peta dasar dan rinci Cikaso sebelah batas sebelum muara Cilubang Cikaso menuju
Cigorowek, lanjut batas Cikaso 1 dan 2 sebelah selatan Cigorowek pasirgomong
Cibatu Bodas, Ciayunan. Lanjut batas Cikaso 4, Cikaso 7, Cikaso 9, Cikaso 10,
Cikaso 11, Cikaso 12, dan Cikaso 13 yang masuk
perhutani dan Cikaso 3, Cikaso 5, Cikaso 6, Cikaso 8, dan cikaso 14
yaitu yang masuk Negara yang digarap warga yaitu Ciayunan pamegat gomong,
pamegat jamu mede bihbul gede muara Cibalung pertigaan kipait puncakwaru.
Heunceut gede : Legok kubang sebelah selatan Cikaso yang masuk perhutani dan
sebelah utara Cikaso yang kembali ke Negara batas Cikaso 3, Cikas0 5, Cikaso 6,
Cikaso 8, dan Cikaso 14. Sebelah Selatan mulai Cikabandungan, Cijamu
Cipalabuan, Ciparanye, Citunggul Surat dari BPN dan contoh peta dasar yang saya
lihat di BPN terlampirkan”
0 comments:
Posting Komentar