Search Engine Submission - AddMe

Free SEO Tools

PEMILIHAN KEPALA DESA BUNIASIH PERIODE TAHUN 2014 - 2019 ~ TEGALBULEUD

22 November 2013

PEMILIHAN KEPALA DESA BUNIASIH PERIODE TAHUN 2014 - 2019



Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Buniasih Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat ini merupakan salah satu bentuk kegiatan politik yang menarik bagi masyarakat. Dan Ini adalah merupakan pesta demokrasi bagi masyarakat Desa Buniasih untuk menetukan siapa yg akan menjadi Kepala Desa (Kades) berikunya.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.



Pemilihan Kepala Desa Buniasih, ini akan dilaksanakan: 
                Hari                   : Minggu
                Tanggal             : 22 Desember 2013
                Waktu               : 07.00 wib s/d 13.00 wib.

Datang...!! dan tentukan pilihan anda, untuk Desa Buniasih yang lebih maju dan sejahtera...!!

 

Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Kepala Desa adalah pemimpin dari desa yang merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon dan Indramayu).

Adapun wewenang Kepala Desa antara lain:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Mengajukan rancangan peraturan desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa juga memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
 
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintah desa tidak dapat lepas dari jabatan Kepala Desa. Pemerintah desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah mempunyai hak memilih.

Selanjutnya syarat dan tata cara pemilihan kepala desa di diatur dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kepala Desa ditetapkan melalui perolehan suara terbanyak, kecuali calon tunggal yang harus mendapat suara 50% + 1 dari pemilih yang menggunakan hak memilih dalam pemilihan yang nantinya dilantik oleh Bupati paling lama 30 hari setelah pemungutan suara.

Pemilihan kepala desa tidak terlepas dari partisipasi politik masyarakat desa. Partisipasi politik pada hakekatnya sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas kemampuan warga negara dalam menginterpretasikan sejumlah simbol kekuasaan (kebijaksanaan dalam menyejahterakan masyarakat sekaligus langkah-langkahnya) ke dalam simbol-simbol pribadi. Dengan kata lain, partisipasi politik adalah proses memformulasikan ulang simbol-simbol komunikasi berdasarkan tingkat rujukan yang dimiliki baik secara pribadi maupun secara kelompok (individual reference, social references) yang berwujud dalam aktivitas sikap dan prilaku.

Dan Partisipasi politik masyarakat desa akan berjalan dengan lancar apabila ada perilaku politik dari masyarakat desa dan sosialisasi politik serta komunikasi politik yang baik dari para bakal calon kepala desa mengenai visi dan misi atau program kerja yang akan dilaksanakan.


Mari kita sukseskan Pilkades Buniasih...!

0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More