Search Engine Submission - AddMe

Free SEO Tools

USULAN PENGGUNAAN PANTAI KEUSIKURUG DAN RANCAERANG SEBAGAI TEMPAT REKREASI ~ TEGALBULEUD

24 Juni 2012

USULAN PENGGUNAAN PANTAI KEUSIKURUG DAN RANCAERANG SEBAGAI TEMPAT REKREASI

Pemerintah daerah dituntut untuk berkreasi mandiri dalam meningkatkan pemasukan daerah yang tentunya juga akan membantu masyarakat dalam menciptakan lowongan pekerjaan baru. Sebagai organisasi pemerintahan dengan fasilitas yang diberikan pemerintah selayaknyalah diberdayakan organisasi kepemudaan agar mengelola sumber daya yang ada secara profesional.
Pariwisata adalah salah satu cara dalam meningkatkan pemasukan daerah. Dengan melihat kondisi fisik Desa Buniasih yang merupakan Daerah Pesisir, telah memberikan ciri fisik yang bisa dikelola dalam bentuk pariwisata, beberapa nama pantai yang sudah dikelola diantaranya adalah Pantai Keusikurug (Muara Cikaso) dan Pantai Rancaerang. Berbagai Event yang diadakan tiap tahunnya oleh Organisasi kepemudaan selaku pengelola telah membuktikan bahwa adanya peluang untuk terus menggali pariwisata yang bertema pantai.
Angin pantai yang berhembus dari laut merupakan satu fasilitas alam yang dapat dirasakan langsung oleh wistawan nantinya. Pantai Rancaerang dan Pantai Keusikurug (Muara Cikaso) saat ini belum memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat sekitar. Hal ini dikarenakan daerah tersebut masih belum terawat  dan tertata selayaknya tempat wisata. Dalam merealisasikan hal tersebut, maka perlu dibuat sebuah usulan penggunaan wilayah.
Membuka Pantai Keusikurug dan Pantai Rancaerang menjadi tempat rekreasi atau wisata adalah solusi yang bagus karena disamping ramah lingkungan juga secara otomatis akan membuka lapangan pekerjaan yang nantinya bisa menjadikan mata pencaharian buat masyarakat Kecamatan Tegalbuleud khususnya Desa Buniasih.

Adapun tujuan dari USULAN PENGGUNAAN PANTAI KEUSIKURUG DAN RANCAERANG SEBAGAI TEMPAT REKREASI yaitu :

A. Masyarakat
1. Membuka lowongan pekerjaan pada masyarakat.
2. Mendorong meningkatnya kreatifitas warga.
3. Mengembangkan jiwa enterpreneur warga.
4. Akan meningkatkan kedisiplinan warga, karena berkembang sebagai daerah rekreasi.
B. Pemerintah Daerah
1. Meningkatkan retribusi daerah.
2. Dengan adanya daerah rekreasi, berarti PEMDES harus lebih hati-hati dalam menyikapi perkembangan budaya nantinya.
3. Memacu organisasi kepemudaan dan masyarakat untuk lebih berkembang.
C. Lingkungan Alam
Lingkungan alam akan terjaga dan terselamatkan kelestariannya.

Dengan Berdasar kepada :
1. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo UU nomor 32 tahun 2004.
2. Perda nomor.....
3. Perdes nomor...
4. Keputusan musayawarah organisasi kepemudaan dan masyarakat Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuleud

Dan mudah-mudahan nantinya akan terwujud cita-cita dan angan kami (masyarakat Tegalbuleud) untuk Kegiatan:
“Penggunaan Pantai Rancaerang dan Pantai Keusikurug (Muara Cikaso) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai daerah rekreasi”.

(aku tulis proposal usulan ini di blogku aja dech, abisnya aku ragu apa ada yang mau peduli...!)

0 comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More